KEDIRI - Ratusan tenaga honorer dinas (hondin) yang baru bekerja tiga bulan di beberapa satuan kerja (satker) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, dirumahkan sejak tahun baru 2010 ini. Salah satu satker yang merumahkan hondin adalah Dinas Perhubungan (Dishub). Dari sekitar 400 hondin di satker ini, sudah lebih 200 orang yang dirumahkan.
Mereka yang diputus hubungan kerjanya (PHK) sebagai tenaga penunjang teknis (TPT) lantaran habis masa kontraknya per 31 Desember lalu. Rata-rata mereka berpendidikan S-1 yang hanya bekerja sebagai juru parkir, pengawas parkir, atau penjaga di Kantor Dishub. Sumber di satker tersebut mengungkapkan bahwa para hondin atau TPT ini direkrut dengan menyetor uang rata-rata Rp 20 juta. “Praktik ini sudah lama. Mereka juga mengantongi SK,” kata sumber tersebut, Senin (4/1).
Mereka mau direkrut karena ada yang meyakinkan bahwa mereka bisa direkrut sebagai tenaga tetap. Bahkan mereka juga percaya suatu saat bisa masuk data base dan bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Kenyataannya, hondin rekrutan baru yang baru bekerja antara tiga sampai enam bulan, sudah dirumahkan. Sedangkan hondin lama yang sudah bekerja lebih setahun masih dipekerjakan meski belum ada kejelasan nasib.
“Rata-rata yang masuk hondin membayar semua. Saya sudah setahun bekerja dan sekarang belum ada tanda-tanda diperpanjang. Bahkan, Januari ini saya juga belum gajian,” kata salah satu hondin yang namanya tidak mau dikorankan.
Hondin lama dan baru besaran gajinya tidak sama. Hondin lama dengan SK ditandatangani Sekda dan Kepala Dinas, gajinya Rp 400.000 per bulan. Sedangkan hondin rekrutan baru sekitar September 2009 lalu ber-SK Kepala Dinas dan bergaji Rp 350.000 per bulan.
Kepala Dishub Kota Kediri, Achmad Sudradjad, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya harus mengambil langkah frontal. “Kami terpaksa memangkas tenaga penunjang teknis ini karena tidak ada lagi anggaran,” jelasnya.
Dalam pengajuan anggaran Dishub 2010 yang mencapai Rp 6 miliar, salah satunya untuk menggaji hondin. Biasanya kebutuhan untuk menggaji hondin itu dimasukkan dalam mata anggaran jasa. Saat ini anggaran sudah sampai di gubernur.
Saat dikonfirmasi mengenai praktik rekrutmen yang harus menyetor uang Rp 20 juta, Sudradjad menyatakan bahwa itu hanya rumor. “Tidak mungkinlah ada tarikan itu. Saya tidak ada kaitannya dengan ini. Kalau ada, korban suruh melapor ke saya dan yang menarik uang akan saya pecat,” tegasnya.
Sesuai aturan, tiap satker dibenarkan untuk merekrut hondin. Namun, penambahan tenaga ini harus disetujui walikota . Namun, beberapa waktu lalu, Walikota Samsul Ashar saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu soal hondin di beberapa satker. “Setahu saya, boleh asal kebutuhannya mendesak. Misalnya, dibutuhkan dokter ahli,” kata Samsul.
Di DPRD Kota Kediri, telah berkembang pembahasan mengenai pengadaan TPT tersebut. Selain Dishub, satker lain seperti Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH), Disperindag, dan Dinas Perijinan juga melakukan hal sama. Tapi, yang diizinkan dewan hanya lima orang.
“Perekrutan itu tidak menyalahi aturan. Hanya menjadi bermasalah kalau ternyata rekrutmennya sampai melebihi seratus,” kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Kediri, Yudi Ayubchan. ark
sumber : surabaya post
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar dan saran anda dibutuhkan untuk kemajuan blog ini