Kuwadi mengatakan, pola pengalihan itu juga sudah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Mengingat setiap kali lebaran, jumlah kendaraan yang melintas di wilayah Kota Kediri mengalami peningkatan, terutama pada pusat-pusat keramaian.
Lalu kendaraan apa saja yang diperbolehkan masuk ke dalam kota? Menurut pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Sidoarjo itu, kendaraan yang diperbolehkan antara lain mobil pribadi, angkutan umum dan bus. Sedangkan truk dan mobil pengangkut berukuran besar akan dialihkan ke jalur alternatif sebelum melintasi wilayah Kota Kediri.
Bisa juga, truk-truk itu bisa tetap berada di dalam wilayah kota asalkan tidak beroperasi. Hanya diparkir untuk sementara waktu sampai diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Jika tetap melanggar, bisa dikenakan tilang. "Karena ukurannya yang besar, bisa memakan badan jalan yang cukup banyak," lanjutnya.
Rencananya, truk-truk besar itu akan diperbolehkan kembali memasuki wilayah Kota Kediri minimal H+3 sesudah lebaran atau ketika arus lalu lintas dinyatakan tidak padat lagi oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri, Achmad Sudrajat, mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian mengenai larangan itu. Mulai sekarang, dishub sudah melakukan sosialisasi kepada para sopir. "Kami juga mempersiapkan petugas untuk mengatur," ujarnya seusai mengikuti gelar pasukan di Markas Brimob Kediri Sabtu (12/9) lalu.
Menurut Sudrajat, pihaknya juga menempatkan perwakilan dari dishub untuk memantau kondisi lalu lintas di setiap posko lebaran. Selain melarang truk besar yang masuk ke wilayah kota, petugas dari dishub sekaligus akan memantau kepadatan lalu lintas pada setiap jalur.
sumber: Jawa pos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar dan saran anda dibutuhkan untuk kemajuan blog ini